Sabtu, 05 April 2014

PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan jasa dan dibagikan kepada mesyarakat demi kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan pajak wajib dipungut kepada orang yang berhak untuk diambil sebagian kekayaannya dan dibagikan oleh pemerintah kepada rakyat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Lembaga yang berhak untuk mengelola perpajakan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jendral yang bekerja dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Pada tahun 1983, perpajakan di Indonesia mengalami reformasi yaitu dari sitem official assessment menjadi sistem self assessment. Sistem official assessment sendiri berarti wajib pajak bersikap pasif karena hanya membayarkan kewajiban yang telah ditentukan oleh fiskus. Sementara sistem self assessment berarti wajib pajaklah yang berperan aktif, karena wajib pajak berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan membayar pajak yang terutang tanpa adanya campur tangan dari fiskus. Perpajakan di Indonesia memiliki peraturan yang dimuat di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia (KUP) yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dari tahun 1983, 1994, 2000 dan yang terakhir adalah tahun 2007. Di dalam Undang-Undang KUP telah dijabarkan bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, memperoleh NPWP, membayar pajak, hingga ketentuan hukumnya apabila melanggar perpajakan di Indonesia. Pajak di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan lan-lain. Sementara pajak daerah seperti PBB, Pajak Kendaran Bermotor, dan lain-lain. Dalam hal pemungutan pajak sendiri memiliki beberapa syarat seperti pemungutan pajak harus adil, pengaturan pajak harus sesuai UU, pemungutan pajak harus efisien dan pemungutan harus dilaksanakan dengan sesederhana mungkin. Pajak sendiri memegang peranan penting dalam negara, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dapat digunakan guna kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, pajak memiliki beberapa fungsi seperti fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu hal terpenting guna kemakmuran suatu bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar